Tanggamus - Seorang resedivis penyalahgunaan Narkotika bernama Dede Saputra alias Rawing kembali ditangkap atas dugaan peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Kota Agung, Tanggamus.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan penggerebekan personel Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut sejumlah barang bukti Narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M, tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah Lingkungan Bumi Agung Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung.
"Tersangka ditangkap pada Jumat, 18 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, " kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Senin, 21 Maret 2022.
Kasat menjelaskan, tersangka Dede Saputra (35) warga Dusun Way Jelai Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung, Tanggamus merupakan resedivis kasus yang sama.
"Tersangka belum lama keluar penjara dalam kasus yang Narkotika pada tahun 2020, " jelasnya.
Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Dede Rawing berupa 7 plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram, 2 unit handphone dan 1 helai jaket warna biru.
"Barang bukti Narkotika tersebut disimpan tersangka pada jaket biru yang ia kenakan, " ujarnya
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan muasal sabu tersebut.
"Terhadapnya, dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara, " tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Dede Rawing pernah ditangkap pada Kamis (16/1/2020) pukul pukul 13.30 WIB.
Kala itu, ia ditangkap bersama Marwansyah alias Kasdi dan Remaja NA di salah di satu kost-kostan di Kelurahan Baros, Kota Agung. (*)